Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:30 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka

Bekasi — Dunia pendidikan Kabupaten Bekasi kembali disorot. Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (DPD AWIBB) Jawa Barat resmi melayangkan surat peringatan pertama (somasi) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Langkah tegas ini diambil karena hingga kini, tidak ada tanggapan atas laporan sebelumnya terkait keberadaan seorang tenaga pengajar berstatus tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHPidana) yang masih aktif mengajar di SDN Sukadarma 02, Kecamatan Sukatani.

Guru dimaksud, diketahui bernama Rastim alias Timbul, yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

* Somasi Pertama: Peringatan Serius untuk Dinas Pendidikan

Ketua Timsus DPD AWIBB Jabar, Jimmy, menjelaskan bahwa somasi pertama dilayangkan pada Kamis (23/10/2025) setelah surat konfirmasi awal tertanggal 22 September 2025 tidak mendapatkan balasan apa pun dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menempuh jalur resmi sesuai prosedur, mulai dari laporan informasi awal hingga konfirmasi ke pihak sekolah dan kepala sekolah. Namun tidak ada tindak lanjut, bahkan guru berstatus DPO tersebut masih bebas mengajar di sekolah negeri. Ini sungguh ironis dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Jimmy tegas.

Ia menambahkan, surat somasi tersebut menuntut agar Dinas Pendidikan segera memanggil dan menonaktifkan oknum guru tersebut, serta memberikan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian dan etika pendidikan.

* AWIBB: Jangan Jadi Pelindung, Hormati Hukum

Senada dengan itu, Raja Simatupang, Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, menegaskan bahwa lembaganya tidak bermaksud mencari sensasi, melainkan menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap aparatur publik yang diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SDN Sukadarma 02 agar kooperatif dengan aparat penegak hukum. Jangan justru menjadi pelindung. Bila tidak ada langkah tegas setelah somasi pertama ini, kami akan buka laporan resmi ke Polres Metro Bekasi dengan dasar Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan pembiaran,” tegasnya.

Raja juga menyindir tajam situasi yang dinilai absurd, di mana seorang guru yang sudah berstatus tersangka dan DPO justru masih aktif mengajar tanpa hambatan.

“Lucunya, jarak sekolah itu hanya sekitar 100 sampai 150 meter dari Polsek Sukatani. Tapi tersangkanya tak pernah tersentuh. Hebat sekali, sekelas DPO bisa mengajar di depan publik tanpa ada tindakan hukum. Mungkin para tahanan KPK pun perlu belajar dari guru satu ini,” ujarnya dengan nada sarkastik.

* Integritas Dunia Pendidikan Dipertaruhkan

AWIBB Jabar menilai bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan personal seorang guru, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan dan tanggung jawab moral lembaga pendidikan negeri.

“Pendidikan harus mencetak karakter dan integritas, bukan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di dalamnya. Jika Dinas Pendidikan diam, publik akan menilai ada pembiaran dan dugaan perlindungan terhadap pelaku,” tegas Jimmy menambahkan.

DPD AWIBB Jabar memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku

Kasus SDN Sukadarma 02 menjadi cermin buram wajah birokrasi pendidikan di daerah. Ketika seorang guru berstatus tersangka bisa tetap mengajar tanpa konsekuensi, maka kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pendidikan terancam runtuh.
Somasi pertama dari AWIBB Jabar bukan sekadar peringatan, tetapi juga uji moralitas bagi pejabat publik di Kabupaten Bekasi: apakah hukum dan etika masih memiliki tempat di ruang kelas sekolah negeri?

Bekasi, 23 Oktober 2025
Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat
Red : *E.S*

Berita Terkait

Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Wartawan Syahbudin Laporkan Kasus ke Polres Subulussalam
BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI
Pers Merdeka atau Pers Dikooptasi? SWI Serukan Perlawanan terhadap Sentralisasi Organisasi
Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Pemeliharaan Jalan Banjaran–Pangalengan Disorot Publik
Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Malapetaka Generasi Muda Karasak: Obat Golongan G Dijual Bebas Tanpa Resep, Penegak Hukum Gagal Total Melindungi
Setara Institute Bersama Koalisi Sipil Serukan Supremasi Sipil dan Kebebasan Ekspresi

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:30 WIB

Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:38 WIB

Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Wartawan Syahbudin Laporkan Kasus ke Polres Subulussalam

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:36 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Lawan Para Pemfitnah Kepala BGN dan Jajaran Soal Tuduhan Jual Beli Titik Dapur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Pemeliharaan Jalan Banjaran–Pangalengan Disorot Publik

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Bina Pelajar Agar Tidak Terlibat Tawuran, Dirikan Alumni STM se-Kota Bogor

Rabu, 24 September 2025 - 07:27 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Jumat, 19 September 2025 - 22:35 WIB

Malapetaka Generasi Muda Karasak: Obat Golongan G Dijual Bebas Tanpa Resep, Penegak Hukum Gagal Total Melindungi

Berita Terbaru