Pers Merdeka atau Pers Dikooptasi? SWI Serukan Perlawanan terhadap Sentralisasi Organisasi

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:46 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menilai bahwa narasi “wajib kerja sama dengan PWI” perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam ekosistem pers nasional.

 

Menurut SWI, kerja sama antarorganisasi pers harus bersifat terbuka dan inklusif, bukan eksklusif atau dipaksakan. Kebijakan yang adil dan konstitusional harus berlandaskan UU Pers No. 40 Tahun 1999, UUD 1945 Pasal 28F, serta prinsip non-diskriminatif sebagaimana tertuang dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pers itu pilar demokrasi, bukan bawahan kekuasaan. Pemerintah seharusnya mendorong kolaborasi lintas organisasi, bukan menutup ruang bagi yang lain,” ujar Kostaman, salah satu pengurus SWI.

 

 

Ia menambahkan, pembinaan pers tidak boleh bersifat eksklusif, sebab kemerdekaan pers merupakan hak publik yang dijamin negara, bukan hak istimewa organisasi tertentu.

 

Penguatan Kedaulatan Pers Nasional

 

Dalam pernyataan sikapnya, SWI menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan pers nasional dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, akurasi, dan verifikasi — bukan melalui monopoli atau sentralisasi organisasi.

 

“Kerja sama boleh, tapi bukan dalam bentuk kewajiban tunggal. Pers harus berdiri sejajar dengan pemerintah, bukan di bawahnya,” tegas Herry Budiman, perwakilan SWI.

 

 

Langkah penegasan sikap ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah milik seluruh insan pers Indonesia, bukan milik satu organisasi semata. Pemerintah sebaiknya berperan sebagai penjamin keberagaman, bukan penentu arah tunggal.

 

SWI menegaskan bahwa penguatan kedaulatan pers sejati hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi lintas organisasi, bukan pengutamaan satu wadah semata.

Indonesia membutuhkan pers yang bebas, berdaulat, dan berkeadilan — bukan pers yang tunduk pada kekuasaan.

Red * E.S *. Sumber : Humas SWI

Berita Terkait

Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka
Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Wartawan Syahbudin Laporkan Kasus ke Polres Subulussalam
BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI
Lawan Para Pemfitnah Kepala BGN dan Jajaran Soal Tuduhan Jual Beli Titik Dapur
Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Pemeliharaan Jalan Banjaran–Pangalengan Disorot Publik
Bina Pelajar Agar Tidak Terlibat Tawuran, Dirikan Alumni STM se-Kota Bogor
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Malapetaka Generasi Muda Karasak: Obat Golongan G Dijual Bebas Tanpa Resep, Penegak Hukum Gagal Total Melindungi

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:30 WIB

Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:38 WIB

Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Wartawan Syahbudin Laporkan Kasus ke Polres Subulussalam

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:36 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Lawan Para Pemfitnah Kepala BGN dan Jajaran Soal Tuduhan Jual Beli Titik Dapur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Pemeliharaan Jalan Banjaran–Pangalengan Disorot Publik

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Bina Pelajar Agar Tidak Terlibat Tawuran, Dirikan Alumni STM se-Kota Bogor

Rabu, 24 September 2025 - 07:27 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Jumat, 19 September 2025 - 22:35 WIB

Malapetaka Generasi Muda Karasak: Obat Golongan G Dijual Bebas Tanpa Resep, Penegak Hukum Gagal Total Melindungi

Berita Terbaru