9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

BANDUNG24

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 07:27 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI,– Tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi (34) dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025), menjadi potret suram wajah hukum di negeri ini.

Kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah kehilangan nurani karena tetap menuntut berat meski serangkaian kejanggalan menganga lebar dalam perkara tersebut.

Sejak awal, kasus Rahmadi dipenuhi tanda tanya. Barang bukti sabu seberat 10 gram yang menjeratnya disebut milik tersangka lain bernama Andre, yang ditangkap hampir bersamaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami,” tegas Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi.

Kejanggalan makin terasa ketika dua saksi polisi, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda di persidangan mengenai lokasi penemuan barang bukti. Bahkan, perbedaan itu sempat dipertanyakan oleh majelis hakim, namun tak pernah diklarifikasi secara tuntas.

Thomas juga mengungkap kejanggalan lain. Pemeriksaan sidik jari di barang bukti tidak pernah dilakukan meski pihaknya sudah mengajukan permohonan.

Telepon genggam Rahmadi disita polisi tanpa tindak lanjut digital forensik, dan uang Rp11,2 juta raib dari rekening M-Banking milik kliennya.

Lebih jauh, mobil tempat sabu ditemukan ternyata sudah lebih dulu dalam penguasaan polisi.

“Namun jaksa tetap menuntut 9 tahun penjara. Ini bukan sekadar cacat prosedur, melainkan kehilangan hati nurani,” ucap Thomas.

Kuasa hukum memastikan akan melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.

Pihaknya juga telah memasukkan laporan ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam terkait dugaan rekayasa perkara.

“Kami meminta majelis hakim objektif dan bijaksana menilai bukti serta keterangan saksi. Jangan sampai keadilan mati di ruang sidang,” ujar Thomas.

Dalam sidang, JPU Agung Nugraha menyebut Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu, serta menilai sikap itu tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Tuntutan itu teregistrasi dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025. Rahmadi yang mendengar tuntutan berat itu sempat menangis dan keberatan.

Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu hanya menanggapi singkat dengan menyarankan Rahmadi menuangkan seluruh keberatan dalam pledoi pada 7 Oktober 2025.

Bagi keluarga Rahmadi, tuntutan ini adalah tamparan keras. Mereka menyebut kasus ini penuh rekayasa, mulai dari barang bukti yang dipertukarkan, uang raib, hingga dugaan penganiayaan saat penangkapan yang terekam CCTV.

“Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban. Kami mendesak Kapolri turun tangan. Jika Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati,” tegas kakak Rahmadi.

Di mata sebagian warga Tanjungbalai, kasus Rahmadi sudah melampaui sekadar perkara narkotika. Ia menjadi simbol perlawanan terhadap praktik hukum yang timpang. Sembilan tahun tuntutan bukan hanya angka, melainkan luka dan peringatan: sabu bisa berpindah tangan, tapi nurani tampaknya sudah terkubur dalam sistem peradilan.(AVID/rel)

Berita Terkait

Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka
Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Wartawan Syahbudin Laporkan Kasus ke Polres Subulussalam
Pers Merdeka atau Pers Dikooptasi? SWI Serukan Perlawanan terhadap Sentralisasi Organisasi
Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Pemeliharaan Jalan Banjaran–Pangalengan Disorot Publik
Lawan Tindakan Represif, Tim Advokasi Merah Putih Dampingi Demonstran
Pemeliharaan Jalan Cikunir–Tasikmalaya: Wujud Nyata Komitmen Jabar Istimewa
Pak Holili, Korban Tol Trans Sumatera yang Hidup Jadi Pemulung di Usia Senja
Munas Ke-2 XTC Indonesia: Merajut Persaudaraan, Menyongsong Kepemimpinan Baru

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:30 WIB

Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:38 WIB

Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Wartawan Syahbudin Laporkan Kasus ke Polres Subulussalam

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:36 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Lawan Para Pemfitnah Kepala BGN dan Jajaran Soal Tuduhan Jual Beli Titik Dapur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Pemeliharaan Jalan Banjaran–Pangalengan Disorot Publik

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Bina Pelajar Agar Tidak Terlibat Tawuran, Dirikan Alumni STM se-Kota Bogor

Rabu, 24 September 2025 - 07:27 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Jumat, 19 September 2025 - 22:35 WIB

Malapetaka Generasi Muda Karasak: Obat Golongan G Dijual Bebas Tanpa Resep, Penegak Hukum Gagal Total Melindungi

Berita Terbaru