Malapetaka Generasi Muda Karasak: Obat Golongan G Dijual Bebas Tanpa Resep, Penegak Hukum Gagal Total Melindungi

BANDUNG24

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 22:35 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Maraknya penjualan obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Kelurahan Karasak Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung , tepatnya di Jalan Astanaanyar, membuat warga geram, terlebih lagi korbannya anak-anak generasi muda dan bangsa.

Warga sekitar heran melihat ramainya pembeli obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer. Para pembeli berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Mereka seolah tidak menyadari dampak buruk dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut, Rabu ,17/09/2025.

Atas laporan masyarakat, awak media mencoba menelusuri lokasi tersebut. Saat tiba di tempat, terlihat banyak orang bergantian membeli obat-obatan tersebut secara terang-terangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya menggali informasi lebih dalam, awak media berhasil mewawancarai salah satu pembeli yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Yadi. Ia mengaku mengonsumsi Tramadol setiap hari untuk menambah keberanian dan kepercayaan diri, ujarnya.

Dari pengakuan salah seorang siswa yang berkesempatan masih berpakaian seragam sekolah dan sedang membeli obat terlarang tersebut “Buat tambah stamina, Pak. Saya sudah terbiasa minum tiap hari. Kalau nggak minum Tramadol, badan langsung sakit,” ujarnya.

Fenomena ini tentu sangat meresahkan, terlebih karena obat-obatan golongan G termasuk dalam kategori obat keras yang seharusnya hanya diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini bisa berakibat fatal, mulai dari ketergantungan hingga dampak kesehatan yang serius.

Warga sekitar berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan peredaran obat-obatan ilegal ini sebelum lebih banyak korban berjatuhan, bila perlu penindakan tegas dengan ditutupnya toko obat tersebut.**

Pihak aparat setempat ketua rukun tetangga pun menyampaikan berkeberatan dengan adanya keberadaan toko obat terlarang tersebut.

Dalam hal ini Undang-undang utama yang mengatur tentang narkoba di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyikapi dan menyoroti terkait Maraknya Penjualan Obat Terlarang tersebut Yayasan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara menyampaikan pihak aparat terkait untuk menindak tegas terkait penutupan toko obat terlarang tersebut.

Yayasan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara berharap Bapak Wali Kota Bandung selaku Ketua Satgas penanganan Maraknya Penjualan Obat Terlarang tersebut untuk menindak dan segera menutup toko-toko obat terlarang tersebut***

Berita Terkait

Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka
Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Wartawan Syahbudin Laporkan Kasus ke Polres Subulussalam
Pers Merdeka atau Pers Dikooptasi? SWI Serukan Perlawanan terhadap Sentralisasi Organisasi
Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Pemeliharaan Jalan Banjaran–Pangalengan Disorot Publik
Lawan Tindakan Represif, Tim Advokasi Merah Putih Dampingi Demonstran
Pemeliharaan Jalan Cikunir–Tasikmalaya: Wujud Nyata Komitmen Jabar Istimewa
Munas Ke-2 XTC Indonesia: Merajut Persaudaraan, Menyongsong Kepemimpinan Baru
Lomba Memancing Mania Meriahkan Hari Jadi KBB, Jalin Silaturahmi dan Doakan Kesejahteraan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:30 WIB

Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:38 WIB

Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Wartawan Syahbudin Laporkan Kasus ke Polres Subulussalam

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:36 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Lawan Para Pemfitnah Kepala BGN dan Jajaran Soal Tuduhan Jual Beli Titik Dapur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Pemeliharaan Jalan Banjaran–Pangalengan Disorot Publik

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Bina Pelajar Agar Tidak Terlibat Tawuran, Dirikan Alumni STM se-Kota Bogor

Rabu, 24 September 2025 - 07:27 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Jumat, 19 September 2025 - 22:35 WIB

Malapetaka Generasi Muda Karasak: Obat Golongan G Dijual Bebas Tanpa Resep, Penegak Hukum Gagal Total Melindungi

Berita Terbaru