Munas Ke-2 XTC Indonesia: Merajut Persaudaraan, Menyongsong Kepemimpinan Baru

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:55 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Organisasi Exal To Creativity (XTC) Indonesia yang telah berusia 43 tahun akan segera menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-2, sekaligus pemilihan Ketua Umum baru. Agenda besar ini akan dilaksanakan pada 23–24 Agustus 2025 di Pusat Pendidikan Keuangan (PUSDIKKU) Kodiklat TNI AD, Jalan Sindang Sirna No. 6, Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

 

XTC Indonesia dikenal sebagai organisasi besar dengan ratusan ribu anggota yang tersebar di berbagai provinsi, kota, hingga kabupaten di seluruh Indonesia. Bahkan, cabang XTC telah berdiri di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, hingga beberapa negara di Timur Tengah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Visi, Misi, dan Motto

Menginjak usia 43 tahun, XTC Indonesia terus menguatkan visi dan misinya. Visi organisasi adalah “Memajukan ekonomi kreatif dengan bisnis berbasis digital”, dengan misi “Pembangunan revolusi mental – Anti Radikalisme”. Motto yang dipegang teguh yaitu “Kuat Dalam Persaudaraan”, serta semboyan “Kami Selalu Bersatu”.

 

Agenda Munas

Munas ke-2 ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi nasional, tetapi juga forum strategis untuk melahirkan kepemimpinan baru yang mampu membawa XTC Indonesia semakin maju dan bermanfaat bagi masyarakat. Acara ini rencananya akan dihadiri tokoh masyarakat, pimpinan lembaga, pejabat instansi, aparat penegak hukum, serta para pengurus XTC dari berbagai wilayah dalam dan luar negeri.

 

Calon Ketua Umum

Panitia Munas telah mengumumkan empat kandidat yang lolos seleksi dan siap bersaing secara sehat:

1 .Ivan Rivky Sulaeman, SH (Mas Bon), 55 tahun

2 .Kisano Alam Wiranatakusumah (Mas Nano), 52 tahun

3 .Yerry Hilmansyah, S.Pd, M.Pd, 44 tahun

4 . Ari Noveriana (Aribaba), 41 tahun

 

Keempat calon akan memaparkan visi dan misi terbaik mereka untuk memenangkan hati para peserta Munas serta memimpin XTC Indonesia menuju masa depan yang lebih gemilang.

 

Penulis : Agus Jaya Sudrajat

Berita Terkait

Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka
Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Wartawan Syahbudin Laporkan Kasus ke Polres Subulussalam
BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI
Pers Merdeka atau Pers Dikooptasi? SWI Serukan Perlawanan terhadap Sentralisasi Organisasi
Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Pemeliharaan Jalan Banjaran–Pangalengan Disorot Publik
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Malapetaka Generasi Muda Karasak: Obat Golongan G Dijual Bebas Tanpa Resep, Penegak Hukum Gagal Total Melindungi
Setara Institute Bersama Koalisi Sipil Serukan Supremasi Sipil dan Kebebasan Ekspresi

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:30 WIB

Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:38 WIB

Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Wartawan Syahbudin Laporkan Kasus ke Polres Subulussalam

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:36 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Lawan Para Pemfitnah Kepala BGN dan Jajaran Soal Tuduhan Jual Beli Titik Dapur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Pemeliharaan Jalan Banjaran–Pangalengan Disorot Publik

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Bina Pelajar Agar Tidak Terlibat Tawuran, Dirikan Alumni STM se-Kota Bogor

Rabu, 24 September 2025 - 07:27 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Jumat, 19 September 2025 - 22:35 WIB

Malapetaka Generasi Muda Karasak: Obat Golongan G Dijual Bebas Tanpa Resep, Penegak Hukum Gagal Total Melindungi

Berita Terbaru