Dari Monitor Bisu ke Demokrasi Sunyi: Refleksi atas Larangan Peliputan langsung di Pemkab KBB
BANDUNG BARAT, bandung24.web .id <> Insiden pelarangan peliputan pelantikan pejabat eselon II oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) pada Jumat (16/5/2025) memicu gelombang protes keras dari kalangan jurnalis. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan wartawan dari berbagai media telah hadir di Komplek Pemda KBB, berharap dapat meliput langsung pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang digelar di lantai 3 Gedung Utama Sekretariat Daerah. Namun akses ke lokasi acara dijaga ketat oleh Satpol PP. Para wartawan hanya diperbolehkan menyaksikan acara melalui layar monitor di lantai 2 — itupun tanpa suara.
“Kegiatan bisa disaksikan lewat monitor yang disiapkan di lantai 2 saja,” ujar salah seorang anggota Satpol PP. Namun kenyataannya, tampilan video tanpa audio membuat wartawan tak dapat mengakses informasi secara utuh dan akurat.
Deri, jurnalis dari Bulatin Kompas Pagi, mengecam keras perlakuan tersebut. Ia menegaskan bahwa melarang atau menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang jelas.
“Ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana. Ini bukan sekadar teknis, tapi pelanggaran prinsip keterbukaan yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan resmi kepada media jika memang acara bersifat tertutup. “Kalaupun ada pembatasan, seharusnya ada komunikasi yang jelas dan terbuka. Setidaknya beri akses terbatas kepada perwakilan media,” tambahnya.
Pelaksanaan pelantikan pejabat publik — yang menyangkut kepentingan masyarakat luas — seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi. Pembatasan akses informasi dalam kegiatan pemerintahan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik yang selama ini didengungkan.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di daerah. Sejumlah organisasi wartawan dan pemerhati kebebasan pers pun mulai menyoroti sikap tertutup Pemkab KBB.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi bisa tergerus perlahan — justru oleh lembaga yang semestinya menjunjung transparansi. Red *Derry *



