Bantu Sukarelawan, Masuk Penjara? Ironi Penegakan Hukum di Tengah Krisis

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,  [ bandung24.web.id ]  5 Mei 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kepala Puskesmas Purwakarta, Erna, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) ini digelar pada sore hari dalam suasana cukup tergesa karena di luar jam kerja.

Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Dr. Elya Kusuma Dewi, SH., MH dari Kantor Hukum El & Partner’s. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Erna dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 10 bulan kurungan.

Dalam persidangan, Erna membacakan sendiri pembelaannya dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan selama masa pandemi COVID-19 semata-mata untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

“Saat itu situasi darurat. Saya tidak memikirkan diri sendiri, apalagi untuk korupsi. Yang saya pikirkan hanya bagaimana menolong orang,” ujar Erna.

Ia menjelaskan bahwa rereongan—iuran sukarela dari pegawai puskesmas setelah menerima jasa pelayanan—digunakan untuk membayar tenaga sukarelawan karena anggaran resmi dari dinas belum tersedia.

“Itu iuran sukarela, tidak dipaksakan, tidak ada sanksi. Apakah itu salah?” lanjutnya.

Penasihat hukum terdakwa, Elya Kusuma Dewi, dalam pledoinya menegaskan bahwa rereongan bukanlah bentuk potongan gaji, melainkan kontribusi sukarela dari pegawai setelah menerima haknya secara penuh.

“Uang sudah diterima utuh. Setelah itu, mau dipakai untuk beli apa pun adalah hak masing-masing pegawai. Negara tidak bisa mengklaim itu lagi sebagai uang negara,” jelas Elya kepada wartawan usai sidang.

Ia menilai tuduhan korupsi terhadap rereongan tidak berdasar, dan justru mencerminkan kurangnya apresiasi terhadap upaya pegawai dalam membantu negara di tengah krisis.

“Tenaga sukarelawan itu sangat dibutuhkan saat COVID-19. Rereongan itu bentuk solidaritas. Bukannya berterima kasih, malah dituduh korupsi.”

Sebelumnya, keluarga terdakwa juga telah mengirimkan surat pengaduan ke Kejati Jawa Barat serta lembaga terkait, meminta keadilan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik rereongan yang juga terjadi di banyak puskesmas, OPD, dan instansi lain di Purwakarta.

“Jika rereongan dianggap pelanggaran, maka seharusnya seluruh instansi yang melakukan hal serupa juga diperiksa,” tegas Elya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Red ***

Berita Terkait

Pers sebagai Sosial Kontrol, Kesbangpol KBB Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi
Bangun Empati dan Kepedulian, PWPA Kartini Turun Langsung Edukasi Anti Bullying di Sekolah Dasar
Wartawan Menanam Harapan: SWI Dorong Program Nabung Pisang dan Nabung Ayam untuk Rakyat Desa
Memeluk yang Terpinggirkan: Komitmen BAZNAS RI dan SLBN Cicendo Muliakan Hak Ibadah Tuli Lewat ToT Al-Qur’an Isyarat
Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka
Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Wartawan Syahbudin Laporkan Kasus ke Polres Subulussalam
BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI
Pers Merdeka atau Pers Dikooptasi? SWI Serukan Perlawanan terhadap Sentralisasi Organisasi

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:07 WIB

Disuruh Polisi Nangkap Maling Malah Jadi Tersangka, Ratusan Masyarakat Akan Demo Minta Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Dicopot

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:12 WIB

Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Senin, 9 Februari 2026 - 07:34 WIB

Pers sebagai Sosial Kontrol, Kesbangpol KBB Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:59 WIB

Bangun Empati dan Kepedulian, PWPA Kartini Turun Langsung Edukasi Anti Bullying di Sekolah Dasar

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Jika Aparat Kalah oleh Tekanan Massa, Pajri: Maka Negara Kalah oleh Bandar Narkoba

Senin, 1 Desember 2025 - 20:14 WIB

Wartawan Menanam Harapan: SWI Dorong Program Nabung Pisang dan Nabung Ayam untuk Rakyat Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 15:47 WIB

Memeluk yang Terpinggirkan: Komitmen BAZNAS RI dan SLBN Cicendo Muliakan Hak Ibadah Tuli Lewat ToT Al-Qur’an Isyarat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:30 WIB

Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka

Berita Terbaru