Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tasikmalaya, Rp28,7 Juta Diamankan

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA | Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan mengamankan tiga pelaku, yaitu CCN (40), S (40), dan UU (64). Ketiga pelaku diamankan di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (25/3/2025).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan penyelidikan intensif atas maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu tersangka, CCN, diduga akan melakukan transaksi uang palsu di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bertindak dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada pukul 03.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp28,7 juta, sebuah alat pendeteksi uang palsu, dan tiga unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

Diketahui, para pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang bernama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur, dengan harga Rp4 juta. Mereka berencana menjualnya kembali seharga Rp5 juta untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di sekitar mereka.

Berita Terkait

Penyimpangan Dana BOS 2024 di Tasikmalaya: Masa Depan Siswa Dipertaruhkan

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:07 WIB

Disuruh Polisi Nangkap Maling Malah Jadi Tersangka, Ratusan Masyarakat Akan Demo Minta Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Dicopot

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:12 WIB

Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Senin, 9 Februari 2026 - 07:34 WIB

Pers sebagai Sosial Kontrol, Kesbangpol KBB Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:59 WIB

Bangun Empati dan Kepedulian, PWPA Kartini Turun Langsung Edukasi Anti Bullying di Sekolah Dasar

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Jika Aparat Kalah oleh Tekanan Massa, Pajri: Maka Negara Kalah oleh Bandar Narkoba

Senin, 1 Desember 2025 - 20:14 WIB

Wartawan Menanam Harapan: SWI Dorong Program Nabung Pisang dan Nabung Ayam untuk Rakyat Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 15:47 WIB

Memeluk yang Terpinggirkan: Komitmen BAZNAS RI dan SLBN Cicendo Muliakan Hak Ibadah Tuli Lewat ToT Al-Qur’an Isyarat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:30 WIB

Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka

Berita Terbaru