Polres Bogor Musnahkan 14.442 Botol Miras Jelang Lebaran

BANDUNG24

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:00 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Polres Bogor memusnahkan 14.442 botol minuman keras (miras) di area Stadion Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Pemusnahan ini bertujuan menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan konvensional seperti tawuran dan begal yang kerap dipicu konsumsi miras.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan operasi ini dilakukan selama Ramadan untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bogor.  Miras yang dimusnahkan terdiri dari 13.583 botol miras berbagai merek dan ukuran, 856 botol ciu, dan 3 jeriken ciu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini dilakukan selama bulan Ramadan dengan tujuan utama menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bogor. Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah membantu kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Bogor, Kodim Bogor dibawah pimpinan pak Bupati Bogor,” kata Kapolres, Jumat 28/03/2025

Penjual miras ilegal akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung diajukan ke kejaksaan.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Ketupat Lodaya 2025 untuk menjaga ketertiban masyarakat menjelang Idulfitri.

“Kami ingin memastikan masyarakat Kabupaten Bogor dapat merayakan Idulfitri dalam suasana yang aman dan nyaman, tanpa gangguan akibat peredaran miras ilegal,” ungkap Kapolres

(s/tm)

Berita Terkait

Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Wartawan Syahbudin Laporkan Kasus ke Polres Subulussalam
Pers Merdeka atau Pers Dikooptasi? SWI Serukan Perlawanan terhadap Sentralisasi Organisasi
Bina Pelajar Agar Tidak Terlibat Tawuran, Dirikan Alumni STM se-Kota Bogor
Pak Holili, Korban Tol Trans Sumatera yang Hidup Jadi Pemulung di Usia Senja
Omzet Ratusan Juta Tiap Hari, Tapi Polisi Tak Bertindak: Judi Dadu di Karo Kebal Hukum?
Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025   
Bantu Sukarelawan, Masuk Penjara? Ironi Penegakan Hukum di Tengah Krisis
Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:30 WIB

Kritik Pedas AWIBB Jabar: “Dinas Pendidikan Seakan Tutup Mata Atas Oknum Guru Tersangka

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:38 WIB

Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Wartawan Syahbudin Laporkan Kasus ke Polres Subulussalam

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:36 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Lawan Para Pemfitnah Kepala BGN dan Jajaran Soal Tuduhan Jual Beli Titik Dapur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Pemeliharaan Jalan Banjaran–Pangalengan Disorot Publik

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Bina Pelajar Agar Tidak Terlibat Tawuran, Dirikan Alumni STM se-Kota Bogor

Rabu, 24 September 2025 - 07:27 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Jumat, 19 September 2025 - 22:35 WIB

Malapetaka Generasi Muda Karasak: Obat Golongan G Dijual Bebas Tanpa Resep, Penegak Hukum Gagal Total Melindungi

Berita Terbaru